Hukum Memakai Baju Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam: Penjelasan Mendalam
Hukum Memakai Baju Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam: Penjelasan Mendalam
Kematian adalah bagian tak terelakkan dari kehidupan, dan Islam memberikan panduan komprehensif tentang cara menghormati jenazah serta mengelola harta peninggalannya. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: Bolehkah memakai pakaian milik orang yang telah meninggal? Artikel ini akan mengulas hukumnya berdasarkan Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, dan pertimbangan sosial.
1. Konteks Pengurusan Harta Peninggalan dalam Islam
Setelah seseorang wafat, harta bendanya menjadi bagian dari warisan yang harus dibagi sesuai hukum faraid (waris Islam). Pakaian termasuk dalam kategori harta yang wajib didistribusikan kepada ahli waris, kecuali jika ada wasiat sah sebelum kematian. Namun, Islam juga fleksibel; jika ahli waris sepakat untuk tidak membagi pakaian tersebut dan memilih memakainya, hal ini diperbolehkan selama tidak melanggar hak pihak lain.
2. Dasar Hukum dari Al-Qur’an dan Hadis
Tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit melarang memakai pakaian orang meninggal. Namun, beberapa prinsip Islam dapat diterapkan:
- Kebersihan (Taharah): Jika pakaian terkena najis (misalnya darah atau cairan tubuh saat sakaratul maut), wajib dicuci hingga suci. Hadis Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya kebersihan, termasuk pakaian (QS. Al-Muddatsir: 4).
- Hak Waris: Pakaian harus dianggap sebagai aset waris. Jika ahli waris mengizinkan penggunaan pakaian tersebut, tidak ada larangan syar’i.
- Menghindari Israf (Pemborosan): Islam menganjurkan memanfaatkan barang yang masih berguna. Membuang pakaian layak pakai termasuk israf, sehingga memakai atau menyumbangkannya lebih utama.
3. Pandangan Ulama dari Berbagai Mazhab
- Mazhab Syafi’i: Membolehkan memakai pakaian orang meninggal asal tidak ada najis dan ahli waris setuju. Jika pakaian itu milik anak yatim, perlu izin walinya.
- Mazhab Hanbali: Menekankan pentingnya niat. Memakai pakaian untuk menghemat atau mengenang almarhum diperbolehkan, selama tidak diiringi keyakinan mistis (seperti mencari berkah).
- Mazhab Maliki: Lebih hati-hati. Jika pakaian tersebut bernilai tinggi, sebaiknya dijual dan hasilnya dibagikan ke ahli waris.
- Mazhab Hanafi: Memperbolehkan penggunaan asal tidak menimbulkan perselisihan antar ahli waris.
4. Budaya vs. Hukum Syariat
Di beberapa budaya, pakaian almarhum dianggap membawa sial atau arwahnya “melekat”. Islam menolak takhayul semacam ini. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada penularan penyakit (tanpa izin Allah), tidak ada ramalan sial, dan tidak ada burung hantu pembawa sial.” (HR. Bukhari).
Karena itu, memakai pakaian orang meninggal tidak masalah selama tidak disertai keyakinan keliru.
5. Anjuran dan Solusi Praktis
- Sumbangkan untuk Kebutuhan: Menyalurkan pakaian ke fakir miskin atau korban bencana adalah amal jariyah yang dianjurkan.
- Simpan sebagai Kenangan: Menyimpan beberapa helai pakaian untuk mengenang kebaikan almarhum diperbolehkan, asal tidak berlebihan.
- Hindari Konflik: Jika ada ahli waris yang keberatan, lebih baik tidak memakainya demi menjaga hubungan keluarga.
6. Menghindari Penyimpangan Niat
Niat adalah kunci. Memakai pakaian almarhum untuk kesederhanaan atau menghemat lebih baik daripada sekadar ikut emosi. Rasulullah ﷺ pernah memakai jubah peninggalan Raja Najasyi sebagai bentuk penghormatan, tanpa mengkultuskannya (HR. Ahmad).
7. Mitos yang Perlu Dijauhi
- “Pakaian Almarhum Membawa Hantu”: Ini adalah khurafat yang bertentangan dengan tauhid.
- “Berkah dari Pakaian Mayit”: Berkah hanya datang dari Allah, bukan benda mati.
Kesimpulan
Memakai pakaian orang yang telah meninggal hukumnya mubah (boleh) selama memenuhi syarat:
1. Bersih dari najis.
2. Tidak melanggar hak waris.
3. Niatnya benar (bukan untuk kesombongan atau takhayul).
4. Tidak menimbulkan konflik keluarga.
Islam mengajarkan keseimbangan antara menghormati jenazah, mengelola harta secara adil, dan menghindari pemborosan. Selama prinsip ini dipegang, penggunaan pakaian almarhum tidak menjadi masalah. Wallahu a’lam bish-shawab.